error code:
latif aqbar
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

latif aqbar

Demi Kejar Kekuasaan, Tak Elok Parpol Dibiayai APBN

Dengan kondisi partai dan anggota DPR yang belum memuaskan, tidak tepat kalau kenaikkannya mencapai Rp1 triliun. Terlebih lagi, pemerintah sedang gencar memotong subsidi untuk rakyat.

YOZ/ANT
11 Maret 2015
 
Bacaan 2 Menit
Suasana kampanye. Foto: RES (Ilustrasi)
Suasana kampanye. Foto: RES (Ilustrasi)
Wacana pembiayaan partai politik sebesar Rp1 triliun melalui APBN terus menuai kritik. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tubahelan, berpendapat partai politik sebaiknya mencari dana sendiri untuk kepentingan operasional organisasinya, tanpa harus mendapat bantuan dari negara lewat APBN.

"Partai politik adalah sebuah lembaga politik yang mengurus sejumlah hal publik, tetapi bersifat otonom, sehingga tidak layak untuk mendapatkan alokasi bantuan anggaran dari pemerintah," katanya, Rabu, (11/3).

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan, partai politik diadakan untuk kepentingan mengejar kekuasaan, sehingga tidak elok jika pemerintah menempuh kebijakan untuk memberikan bantuan dana seperti itu.

"Partai politik berada di luar pemerintahan, sehingga kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan dana kepada parpol tersebut, hanya sebuah politik akal-akalan belaka," ujar mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu.

Menurutnya, boleh-boleh saja pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol, namun sifatnya insidentil, bukan dalam konteks dana abadi.

Sementara itu, Analis Data dan Informasi Perhimpunan Indonesia Muda, Melkior Wara Mas, mengatakan ide dan sikap pemerintah maupun DPR menginginkan parpol didanai oleh Negara adalah wujud anti pembangunan. Menurutnya, penggunaan dana Negara harus sesuai dengan kebutuhan warga Negara dan prioritas pembangunan.

“Memperkuat struktur ekonomi, memperbaiki distribusi pendapatan, produktifitas anggaran yang tepat guna,” ujarnya.

Melki mengatakan, APBN digunakan untuk pendorong pembangunan ekonomi guna mencapai kesejahteraan. “Relevansi guna anggaran yang mendatangkan keuntungan maksimal bagi rakyat dan bukan pemborosan yang mengutamakan politik kekuasaan. Mengkomunikasikan aspirasi yang efektif dan efisien tanpa mengorbankan biaya mahal,” tuturnya. 

Menurut Melki, wacana pembiayaan parpol melalui APBN merupakan upaya pengalihan sumber daya riil yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi sistematis dan terstruktur, secara paksa diakui kebenarannya pada rakyat. Dia menilai pemerintah dan DPR tidak memiliki pemikiran yang kaleidoskop, di mana cara membangun pola dari pecahan data yang tersedia.

“Mereka justru memberikan pendasaran atau argumentasi yang tidak rasional, seperti mengurangi korupsi, partai kesulitan dana,” ujarnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan anggaran negara yang dialokasikan untuk parpol memang perlu dinaikkan, tetapi bukan Rp1 triliun per tahun untuk setiap partai sebagaimana diwacanakan.

"Dengan kondisi partai dan anggota DPR yang belum memuaskan, tidak tepat kalau kenaikkannya sebesar itu. Apalagi, pemerintah saat ini sedang gencar memotong subsidi untuk rakyat," kata Ade.

Ade menambahkan, saat ini parpol telah mendapatkan dana dari APBN yang disesuaikan dengan perolehan suara dalam pemilu dengan nilai Rp108 per suara. Menurutnya, nilai tersebut terlalu kecil untuk keperluan parpol.

Namun, bila pemerintah mewacanakan kenaikkan dana untuk partai politik, Ade mengatakan hitungan dan dasarnya harus jelas. Jangan sampai jumlah dana untuk partai politik dinaikkan tanpa ada formula yang tepat. "Kalau kenaikkannya menjadi Rp1 triliun, dasarnya apa, formulanya bagaimana," tanyanya.

Ade mengatakan idealnya partai politik mendapatkan anggaran dari APBN Rp1.000 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu. Namun, ada prasyarat yang harus dilakukan oleh partai politik.

"Partai politik harus memperbaiki tata kelola dan perencanaan anggarannya. Partai politik juga harus terbuka mengenai anggarannya dan bersedia diaudit," tuturnya.

Seperti diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan bantuan anggaran 
 
 
 
 

Berita Terpopuler

1

Duit Suap di Kementerian ATR/BPN Terjadi di Berbagai Lokasi

2

Perkara Ini Jadi Asal Mula Dugaan Suap PT Summarecon ke Pejabat BPN

3

Dalil Cacat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana dkk Minta MK Buka Sidang Pembuktian

4

Tok! RUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Ini 15 Substansi yang Disepakati

5

Mengadili Syarat Jabatan Presiden dan/Atau Wakil Presiden Tak Mengenal Kedaluwarsa

Berita Terbaru

Lihat Semua
Jelang IHCSA 2026, Firma Hukum Ternama Bakal Bahas Ragam Isu Hukum Bisnis Terkini

Jelang IHCSA 2026, Firma Hukum Ternama Bakal Bahas Ragam Isu Hukum Bisnis Terkini

Komisi XIII DPR Minta Kasus Lapas Cibinong Jadi Momentum Evaluasi Sistem Pemasyarakatan

Komisi XIII DPR Minta Kasus Lapas Cibinong Jadi Momentum Evaluasi Sistem Pemasyarakatan

RUU Perampasan Aset Diminta Antisipasi 4 Celah Penyalahgunaan Mekanisme NCB

RUU Perampasan Aset Diminta Antisipasi 4 Celah Penyalahgunaan Mekanisme NCB

Routledge Handbook of Indonesian Law Potret Reformasi, Dinamika Hukum, dan Jejak Ibrahim Assegaf

Routledge Handbook of Indonesian Law Potret Reformasi, Dinamika Hukum, dan Jejak Ibrahim Assegaf

Mengulik Potensi Dualisme Hukum dalam Penanganan Tipikor Pasca-KUHP Nasional

Mengulik Potensi Dualisme Hukum dalam Penanganan Tipikor Pasca-KUHP Nasional

Berita Foto

Lihat Semua
LPSK-Hukumonline Perkuat Literasi Hukum dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

LPSK-Hukumonline Perkuat Literasi Hukum dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

logo lowongan kerja hukum
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Hukumonline

Siap Berkarier di Bidang Hukum? Cek Peluang Karier Legal Counsel hingga Trainee Associate

Hukumonline

Dua Law Firm Buka Rekrutmen Litigation Associate dan Senior Associate, Jangan Lewatkan Segera Daftar!

Hukumonline

Segera Daftar! GHP Law Firm dan Tamba & Kumara Law Offices Buka Lowongan Associate

Ilustrasi

Dua Kantor Hukum Buka Lowongan untuk Posisi Lawyer dan Corporate Lawyer

Hukumonline

Kesempatan Berkarier di Firma Hukum, GHP Law Firm dan BP Lawyers Cari Litigation Associate, Segera Daftar!

Ilustrasi

Ingin Berkarier di Firma Hukum? Simak Lowongan Terbaru dari 2 Kantor Hukum Ini!

4 Firma Hukum Ternama Ini Buka Lowongan Associate, Simak Kualifikasi dan Posisi yang Dicari!

Butuh lebih banyak artikel?
Lihat Semua
 
  1. Go to slide 0
  2. Go to slide 1
  3. Go to slide 2
  4. Go to slide 3
 
 

Privasi Anda Begitu Penting

Latest News

More Articles

No Articles Found

Social Feed

There are no feed providers connected…
Add Feed

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

About Us

EnglishTerkiniTerpopulerTop NewsPilihan EditorRamadhanOtomotifAntara FotoRedaksi ANTARA News HUT ANTARA Home Politik Hukum Ekonomi Metro Sepakbola Olahraga Humaniora Lainnya ANTARA Politik Politik Terkini KSP: Presiden minta transformasi digital birokrasi pada layanan publik Kabar Istana KSP: Presiden minta transformasi digital birokrasi pada layanan publik 7 menit lalu Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta birokrasi pemerintah terus melakukan ... Gaji PPPK pemda resmi ditanggung pemerintah pusat pada 2027 Gaji PPPK pemda resmi ditanggung pemerintah pusat pada 2027 13 menit lalu DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah ... DPR tunda bertemu parpol nonparlemen sebab

Contact Us

Follow Us

latiff
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.